Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Disebut juga: tijdsbepaling, termijn
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah lahir tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu tertentu tiba. Berbeda dengan syarat, waktu tersebut pasti datang. Sebelum waktunya tiba, kreditur belum dapat menagih, tetapi pembayaran yang dilakukan lebih awal tidak dapat diminta kembali.
Contoh
Utang yang jatuh tempo pada 31 Desember baru dapat ditagih pada tanggal tersebut.
Dasar hukum: Pasal 1268 dan 1269 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan dengan Ketetapan Waktu →
Istilah terkait
- Perikatan Alami
- Perikatan Alternatif
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan yang Dapat Dibagi
- Perjanjian Accessoir
- Perjanjian Bernama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.