Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Disebut juga: tijdsbepaling, termijn

Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang sudah lahir tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu tertentu tiba. Berbeda dengan syarat, waktu tersebut pasti datang. Sebelum waktunya tiba, kreditur belum dapat menagih, tetapi pembayaran yang dilakukan lebih awal tidak dapat diminta kembali.

Contoh

Utang yang jatuh tempo pada 31 Desember baru dapat ditagih pada tanggal tersebut.

Dasar hukum: Pasal 1268 dan 1269 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan dengan Ketetapan Waktu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp