Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan Bersyarat
Disebut juga: voorwaardelijke verbintenis, conditional obligation
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Syaratnya dapat berupa syarat tangguh atau syarat batal. Syarat yang mustahil, melanggar kesusilaan, atau dilarang undang-undang membuat perjanjian batal.
Contoh
Janji memberi bonus jika target penjualan tahun ini tercapai merupakan perikatan bersyarat.
Dasar hukum: Pasal 1253 dan 1254 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan Bersyarat →
Istilah terkait
- Perikatan
- Perikatan Alami
- Perikatan Alternatif
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan yang Dapat Dibagi
- Perjanjian Accessoir
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.