Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Skemanya antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Contoh

Kelompok tani di pinggir hutan memperoleh persetujuan hutan kemasyarakatan untuk menanam kopi di bawah tegakan pohon.

Dasar hukum: UU 41/1999 tentang Kehutanan; PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Cari artikel tentang Perhutanan Sosial →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp