Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung

Disebut juga: PERMA

Peraturan Mahkamah Agung adalah peraturan yang dibuat MA untuk mengisi kekosongan hukum acara dan memperlancar penyelenggaraan peradilan. PERMA mengikat para pihak yang berperkara di pengadilan, bukan hanya aparatur peradilan. Contohnya PERMA tentang mediasi, gugatan sederhana, dan administrasi perkara elektronik.

Contoh

Prosedur gugatan sederhana diatur dalam PERMA, bukan dalam HIR.

Dasar hukum: Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011

Cari artikel tentang Peraturan Mahkamah Agung →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp