Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pengurus PKPU
Disebut juga: administrator
Pengurus PKPU adalah pihak yang diangkat pengadilan niaga untuk bersama-sama debitor mengurus harta debitor selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang. Selama PKPU, debitor tidak boleh bertindak atas hartanya tanpa persetujuan pengurus. Pengurus juga membantu proses verifikasi tagihan dan pembahasan rencana perdamaian. Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan.
Contoh
Pengurus PKPU menolak permintaan direksi menjual armada truk tanpa pembahasan dengan kreditor.
Dasar hukum: Pasal 225 dan Pasal 240 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Pengurus PKPU →
Istilah terkait
- Pengesahan Badan Hukum
- Penggabungan Perseroan
- Penghapusan Merek
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Perdagangan Orang Dalam
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.