Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pengakuan Anak

Disebut juga: erkenning, pengakuan ayah

Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan ini wajib dilaporkan kepada instansi pencatatan sipil. Pencatatan dilakukan pada register akta pengakuan anak. Dengan pengakuan, timbul hubungan perdata tertentu antara ayah dan anak.

Contoh

Ayah biologis melaporkan pengakuan anak ke Dukcapil dengan persetujuan ibu anak tersebut.

Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah; Pasal 280 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pengakuan Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp