Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pelepasan Hak atas Tanah

Disebut juga: pelepasan hak

Pelepasan hak adalah perbuatan hukum pemegang hak untuk melepaskan hubungan hukumnya dengan tanah sehingga tanah menjadi tanah negara. Biasanya pelepasan disertai ganti kerugian dan dibuat dengan akta notaris atau di hadapan pejabat pertanahan. Mekanisme ini sering digunakan ketika pihak yang memperoleh tanah tidak dapat memegang jenis hak semula.

Contoh

Perusahaan membeli tanah hak milik warga melalui pelepasan hak, lalu memohon HGB atas tanah tersebut.

Dasar hukum: Pasal 27 UUPA; PP 18/2021

Cari artikel tentang Pelepasan Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp