Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pajak Reklame
Disebut juga: pajak iklan luar ruang
Pajak reklame adalah pajak kabupaten/kota atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan, baliho, dan spanduk. Besarnya dihitung dari nilai sewa reklame. Penyelenggara reklame juga biasanya memerlukan izin dari pemerintah daerah.
Contoh
Perusahaan yang memasang baliho di tepi jalan wajib membayar pajak reklame.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD
Cari artikel tentang Pajak Reklame →
Istilah terkait
- Pajak Penghasilan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pembatalan Ketetapan Pajak
- Pemberitahuan Impor Barang
- Pembetulan SPT
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.