Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Reklame

Disebut juga: pajak iklan luar ruang

Pajak reklame adalah pajak kabupaten/kota atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan, baliho, dan spanduk. Besarnya dihitung dari nilai sewa reklame. Penyelenggara reklame juga biasanya memerlukan izin dari pemerintah daerah.

Contoh

Perusahaan yang memasang baliho di tepi jalan wajib membayar pajak reklame.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Pajak Reklame →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp