Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Disebut juga: PPN
Pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada setiap tahap penjualan, dan pada akhirnya ditanggung konsumen. PPN biasanya sudah termasuk atau ditambahkan pada harga yang tercantum di struk belanja. Beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan dibebaskan atau tidak dikenai PPN.
Contoh
Struk belanja di minimarket mencantumkan komponen PPN dari total harga barang.
Dasar hukum: UU 8/1983 tentang PPN sebagaimana diubah terakhir UU 7/2021
Cari artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.