Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Pertambahan Nilai

Disebut juga: PPN

Pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada setiap tahap penjualan, dan pada akhirnya ditanggung konsumen. PPN biasanya sudah termasuk atau ditambahkan pada harga yang tercantum di struk belanja. Beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan dibebaskan atau tidak dikenai PPN.

Contoh

Struk belanja di minimarket mencantumkan komponen PPN dari total harga barang.

Dasar hukum: UU 8/1983 tentang PPN sebagaimana diubah terakhir UU 7/2021

Cari artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp