Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Masukan

Disebut juga: input tax, PM

Pajak masukan adalah PPN yang dibayar PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak. Pajak masukan dapat dikreditkan atau dikurangkan dari pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dengan syarat tertentu. Bila pajak masukan lebih besar, selisihnya dapat dikompensasikan atau diminta kembali.

Contoh

Pabrik roti mengkreditkan PPN atas pembelian mesin sebagai pajak masukan.

Dasar hukum: Pasal 9 UU PPN

Cari artikel tentang Pajak Masukan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp