Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Novum
Disebut juga: bukti baru, keadaan baru
Novum adalah bukti baru yang bersifat menentukan, yang sudah ada saat perkara diperiksa tetapi belum ditemukan. Novum menjadi salah satu alasan mengajukan peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap. Hari dan tanggal ditemukannya novum harus dinyatakan di bawah sumpah.
Contoh
Pemohon PK mengajukan novum berupa surat pelunasan yang baru ditemukan di arsip almarhum ayahnya.
Dasar hukum: Pasal 67 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.