Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Naturalisasi

Disebut juga: Pewarganegaraan

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Syaratnya antara lain telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat, dapat berbahasa Indonesia, dan bersedia melepas kewarganegaraan asalnya. Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.

Contoh

Seorang atlet asing yang lama menetap di Indonesia mengajukan naturalisasi agar bisa membela tim nasional.

Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9

Cari artikel tentang Naturalisasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp