Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Naturalisasi
Disebut juga: Pewarganegaraan
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Syaratnya antara lain telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat, dapat berbahasa Indonesia, dan bersedia melepas kewarganegaraan asalnya. Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.
Contoh
Seorang atlet asing yang lama menetap di Indonesia mengajukan naturalisasi agar bisa membela tim nasional.
Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9
Cari artikel tentang Naturalisasi →
Istilah terkait
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Malapraktik Medis
- Paspor
- Pencegahan dan Penangkalan
- Perhutanan Sosial
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.