Kamus Hukum · Hukum Pajak

Natura dan Kenikmatan

Disebut juga: benefit in kind, fringe benefit

Natura dan kenikmatan adalah imbalan kepada pegawai dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang. Sejak UU HPP, natura dan kenikmatan pada prinsipnya menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Undang-undang dan peraturan pelaksananya mengecualikan jenis tertentu, misalnya makanan bersama di tempat kerja.

Contoh

Fasilitas rumah dinas mewah dari perusahaan kepada direktur diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh jo UU HPP; PMK 66/2023

Cari artikel tentang Natura dan Kenikmatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp