Kamus Hukum · Hukum Perdata
Nasciturus
Disebut juga: anak dalam kandungan, nasciturus pro iam nato habetur
Nasciturus adalah asas bahwa anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendaki. Asas ini melindungi hak calon anak, misalnya hak untuk menerima pemberian. Namun bila anak tersebut lahir dalam keadaan mati, ia dianggap tidak pernah ada.
Contoh
Janin yang ayahnya meninggal sebelum ia lahir tetap dilindungi haknya atas harta yang menjadi bagiannya.
Dasar hukum: Pasal 2 KUHPerdata
Cari artikel tentang Nasciturus →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.