Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Modal Dasar
Disebut juga: authorized capital
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Modal dasar tidak harus seluruhnya disetor pada saat pendirian. Sejak UU Cipta Kerja, besaran minimal modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, dengan pengecualian untuk bidang usaha tertentu. Modal dasar menjadi batas atas jumlah saham yang bisa diterbitkan.
Contoh
PT mencantumkan modal dasar Rp1 miliar, tetapi baru menempatkan dan menyetor Rp250 juta.
Dasar hukum: Pasal 31 dan Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Cari artikel tentang Modal Dasar →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.