Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Mediasi

Disebut juga: mediasi di pengadilan

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak dengan bantuan mediator yang netral. Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi wajib ditempuh sebelum pokok perkara diperiksa. Jika berhasil, kesepakatan dapat dikuatkan dalam akta perdamaian. Pihak yang tidak beriktikad baik dalam mediasi dapat dikenai sanksi, misalnya gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Contoh

Sebelum sidang perceraian berlanjut, suami dan istri menjalani mediasi dengan hakim mediator.

Dasar hukum: Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Cari artikel tentang Mediasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp