Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Masyarakat Hukum Adat

Disebut juga: MHA, indigenous peoples

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang hidup turun-temurun di wilayah tertentu dengan ikatan asal-usul, tatanan adat, dan harta kekayaan bersama. Dalam hukum pertanahan, keberadaan mereka penting karena menjadi subjek hak ulayat. Pengakuan masyarakat hukum adat umumnya ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Contoh

Pemerintah kabupaten menerbitkan perda pengakuan masyarakat hukum adat agar tanah ulayat mereka dapat ditatausahakan.

Dasar hukum: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Pasal 3 UUPA; Putusan MK 35/PUU-X/2012

Cari artikel tentang Masyarakat Hukum Adat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp