Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Masyarakat Hukum Adat
Disebut juga: MHA, indigenous peoples
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang hidup turun-temurun di wilayah tertentu dengan ikatan asal-usul, tatanan adat, dan harta kekayaan bersama. Dalam hukum pertanahan, keberadaan mereka penting karena menjadi subjek hak ulayat. Pengakuan masyarakat hukum adat umumnya ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
Contoh
Pemerintah kabupaten menerbitkan perda pengakuan masyarakat hukum adat agar tanah ulayat mereka dapat ditatausahakan.
Dasar hukum: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Pasal 3 UUPA; Putusan MK 35/PUU-X/2012
Cari artikel tentang Masyarakat Hukum Adat →
Istilah terkait
- Kredit Pemilikan Rumah
- Landreform
- Mafia Tanah
- Mediasi Pertanahan
- Nilai Perbandingan Proporsional
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.