Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Maladministrasi

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, diskriminasi, atau tidak memberikan pelayanan. Masyarakat yang dirugikan dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, yang berwenang memeriksa laporan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Contoh

Warga yang permohonan aktanya ditunda berbulan-bulan tanpa alasan melapor ke Ombudsman.

Dasar hukum: UU 37/2008 tentang Ombudsman RI; UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

Cari artikel tentang Maladministrasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp