Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Kuasa Insidentil

Disebut juga: kuasa keluarga

Kuasa insidentil adalah kuasa yang diberikan kepada orang yang bukan advokat untuk mewakili pihak di pengadilan dalam perkara tertentu. Umumnya diberikan kepada anggota keluarga dan memerlukan izin ketua pengadilan. Kuasa ini dibatasi agar tidak disalahgunakan sebagai praktik advokat tanpa izin.

Contoh

Karena ibunya sakit, seorang anak mewakili ibunya di sidang perdata dengan kuasa insidentil yang diizinkan ketua pengadilan.

Dasar hukum: Praktik peradilan dan ketentuan Mahkamah Agung tentang kuasa insidentil

Cari artikel tentang Kuasa Insidentil →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp