Kamus Hukum · Hukum Perdata
Kreditur Preferen
Disebut juga: kreditur istimewa, preferred creditor
Kreditur preferen adalah kreditur yang oleh undang-undang diberi hak untuk didahulukan pembayarannya karena sifat piutangnya. Hak ini disebut privilese, misalnya untuk biaya perkara tertentu atau upah. Kreditur preferen dibayar lebih dahulu daripada kreditur biasa.
Contoh
Dalam pembagian harta perusahaan pailit, tagihan pajak dan upah buruh dibayar sebelum tagihan pemasok biasa.
Dasar hukum: Pasal 1133 dan 1134 KUHPerdata
Cari artikel tentang Kreditur Preferen →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.