Kamus Hukum · Hukum Perdata

Kreditur Preferen

Disebut juga: kreditur istimewa, preferred creditor

Kreditur preferen adalah kreditur yang oleh undang-undang diberi hak untuk didahulukan pembayarannya karena sifat piutangnya. Hak ini disebut privilese, misalnya untuk biaya perkara tertentu atau upah. Kreditur preferen dibayar lebih dahulu daripada kreditur biasa.

Contoh

Dalam pembagian harta perusahaan pailit, tagihan pajak dan upah buruh dibayar sebelum tagihan pemasok biasa.

Dasar hukum: Pasal 1133 dan 1134 KUHPerdata

Cari artikel tentang Kreditur Preferen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp