Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Disebut juga: kebocoran data, data breach

Kegagalan pelindungan data pribadi adalah keadaan ketika data pribadi bocor, diakses, atau diubah tanpa hak akibat kegagalan pengamanan. Pengendali data wajib memberitahukan secara tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan memuat data yang terungkap, waktu dan cara terjadinya, serta upaya penanganannya.

Contoh

Setelah jutaan data pelanggannya bocor, perusahaan telekomunikasi wajib memberitahu pelanggan dalam 3 x 24 jam.

Dasar hukum: Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Cari artikel tentang Kegagalan Pelindungan Data Pribadi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp