Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir. Berbeda dengan banding, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak memeriksa ulang fakta, melainkan menilai apakah hukum diterapkan dengan benar, apakah pengadilan berwenang, dan apakah hukum acara dipenuhi. Permohonan kasasi harus disertai memori kasasi.
Contoh
Penggugat yang kalah di tingkat banding mengajukan kasasi dengan alasan hakim salah menerapkan hukum.
Dasar hukum: Pasal 30 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.