Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Inkracht

Disebut juga: berkekuatan hukum tetap, BHT, inkracht van gewijsde

Inkracht atau berkekuatan hukum tetap adalah keadaan ketika putusan pengadilan tidak dapat lagi dilawan dengan upaya hukum biasa, seperti banding atau kasasi, karena tenggang waktunya sudah lewat atau upaya hukum sudah diputus. Putusan inkracht wajib dilaksanakan dan menjadi dasar eksekusi. Peninjauan kembali masih dimungkinkan, tetapi tidak menunda pelaksanaan putusan.

Contoh

Karena tidak ada pihak yang mengajukan banding dalam 14 hari, putusan cerai itu menjadi inkracht.

Dasar hukum: UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cari artikel tentang Inkracht →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp