Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Inkracht
Disebut juga: berkekuatan hukum tetap, BHT, inkracht van gewijsde
Inkracht atau berkekuatan hukum tetap adalah keadaan ketika putusan pengadilan tidak dapat lagi dilawan dengan upaya hukum biasa, seperti banding atau kasasi, karena tenggang waktunya sudah lewat atau upaya hukum sudah diputus. Putusan inkracht wajib dilaksanakan dan menjadi dasar eksekusi. Peninjauan kembali masih dimungkinkan, tetapi tidak menunda pelaksanaan putusan.
Contoh
Karena tidak ada pihak yang mengajukan banding dalam 14 hari, putusan cerai itu menjadi inkracht.
Dasar hukum: UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Cari artikel tentang Inkracht →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.