Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Iklan Menyesatkan
Disebut juga: iklan palsu, misleading advertisement
Iklan menyesatkan adalah iklan yang memuat informasi tidak benar, berlebihan, atau mengelabui konsumen mengenai kualitas, harga, kegunaan, atau jaminan suatu barang dan jasa. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan semacam ini. Pelanggarannya dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
Contoh
Iklan obat herbal yang mengklaim pasti menyembuhkan kanker dalam seminggu termasuk iklan menyesatkan.
Dasar hukum: Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Iklan Menyesatkan →
Istilah terkait
- Gugatan Kelompok Konsumen
- Hak untuk Dilupakan
- Hapus Buku dan Hapus Tagih
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
- Investasi Bodong
- Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.