Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Iklan Menyesatkan

Disebut juga: iklan palsu, misleading advertisement

Iklan menyesatkan adalah iklan yang memuat informasi tidak benar, berlebihan, atau mengelabui konsumen mengenai kualitas, harga, kegunaan, atau jaminan suatu barang dan jasa. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan semacam ini. Pelanggarannya dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Contoh

Iklan obat herbal yang mengklaim pasti menyembuhkan kanker dalam seminggu termasuk iklan menyesatkan.

Dasar hukum: Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Iklan Menyesatkan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp