Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Hakim Tunggal

Disebut juga: unus judex

Hakim tunggal adalah pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh satu orang hakim saja, bukan oleh majelis. Hal ini hanya dibolehkan bila undang-undang atau peraturan menentukannya, misalnya pada gugatan sederhana dan praperadilan. Pemeriksaan dengan hakim tunggal biasanya lebih cepat dan sederhana.

Contoh

Sengketa jual beli senilai Rp80 juta diperiksa hakim tunggal melalui prosedur gugatan sederhana.

Dasar hukum: Pasal 11 UU Nomor 48 Tahun 2009; PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019

Cari artikel tentang Hakim Tunggal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp