Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Hak untuk Dilupakan
Disebut juga: right to be forgotten, right to erasure
Hak untuk dilupakan adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan informasi elektronik tentang dirinya yang tidak relevan dari sistem elektronik. Permohonan penghapusan tertentu dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam UU PDP, subjek data juga berhak meminta penghapusan data pribadinya.
Contoh
Seseorang yang dibebaskan pengadilan meminta mesin pencari menghapus berita lama yang menyebutnya sebagai tersangka.
Dasar hukum: Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Cari artikel tentang Hak untuk Dilupakan →
Istilah terkait
- Gagal Bayar
- Garansi Purnajual
- Gugatan Kelompok Konsumen
- Hapus Buku dan Hapus Tagih
- Iklan Menyesatkan
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.