Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Ulayat

Disebut juga: tanah ulayat, beschikkingsrecht

Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warganya. Hak ini meliputi pemanfaatan tanah, hutan, dan air di wilayah tersebut menurut hukum adat setempat. UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Contoh

Investor yang ingin membuka kebun di wilayah adat perlu bermusyawarah dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat.

Dasar hukum: Pasal 3 UUPA (UU 5/1960); Permen ATR/Kepala BPN 18/2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat

Cari artikel tentang Hak Ulayat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp