Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Tanggungan

Disebut juga: agunan tanah, jaminan sertifikat

Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah, beserta bangunan di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu, misalnya kredit bank atau KPR. Selama utang belum lunas, sertifikat tercatat dibebani hak tanggungan. Bila debitur gagal bayar, kreditur berhak menjual objek jaminan melalui lelang dan didahulukan dari kreditur lain. Setelah lunas, beban ini dihapus melalui roya.

Contoh

Bank memasang hak tanggungan atas rumah yang dibeli nasabah dengan KPR hingga cicilan lunas.

Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan

Cari artikel tentang Hak Tanggungan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp