Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Guna Usaha

Disebut juga: HGU

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU biasanya diberikan kepada perusahaan untuk lahan yang luas. Setelah jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali dikuasai negara.

Contoh

Perusahaan kelapa sawit memperoleh HGU atas ribuan hektare lahan untuk perkebunan.

Dasar hukum: Pasal 28 UU 5/1960 (UUPA)

Cari artikel tentang Hak Guna Usaha →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp