Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Girik
Disebut juga: letter C, petok D, tanah adat
Girik adalah surat yang dulunya merupakan tanda pembayaran pajak atas tanah adat atau tanah bekas hak milik adat, dengan sebutan berbeda di tiap daerah seperti letter C atau petok D. Girik bukan bukti kepemilikan yang kuat, melainkan petunjuk penguasaan tanah. Agar kepastian hukumnya terjamin, tanah girik sebaiknya segera didaftarkan dan disertifikatkan di kantor pertanahan.
Contoh
Seseorang yang mewarisi tanah girik dari kakeknya mengikuti program PTSL agar tanahnya bersertifikat.
Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah; PP 18/2021
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.