Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Garansi Purnajual

Disebut juga: kartu garansi, layanan purnajual, after-sales service

Garansi purnajual adalah jaminan dari pelaku usaha bahwa barang yang dijual akan diperbaiki atau diganti apabila rusak dalam jangka waktu tertentu, serta tersedianya suku cadang dan fasilitas servis. Pelaku usaha yang menjual barang tahan lama wajib menyediakan layanan ini. Garansi yang dijanjikan harus dipenuhi sesuai yang tertulis.

Contoh

Pembeli kulkas berhak meminta perbaikan gratis karena kompresornya rusak di bulan keenam masa garansi.

Dasar hukum: Pasal 7, Pasal 25, dan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Garansi Purnajual →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp