Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Garansi Purnajual
Disebut juga: kartu garansi, layanan purnajual, after-sales service
Garansi purnajual adalah jaminan dari pelaku usaha bahwa barang yang dijual akan diperbaiki atau diganti apabila rusak dalam jangka waktu tertentu, serta tersedianya suku cadang dan fasilitas servis. Pelaku usaha yang menjual barang tahan lama wajib menyediakan layanan ini. Garansi yang dijanjikan harus dipenuhi sesuai yang tertulis.
Contoh
Pembeli kulkas berhak meminta perbaikan gratis karena kompresornya rusak di bulan keenam masa garansi.
Dasar hukum: Pasal 7, Pasal 25, dan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Garansi Purnajual →
Istilah terkait
- Data Pribadi
- Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
- Gagal Bayar
- Gugatan Kelompok Konsumen
- Hak untuk Dilupakan
- Hapus Buku dan Hapus Tagih
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.