Kamus Hukum · Hukum Perdata
Ganti Rugi
Disebut juga: kompensasi, schadevergoeding
Ganti rugi adalah pembayaran atau penggantian yang wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, ganti rugi umumnya mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian nyata yang diderita, dan bunga atau keuntungan yang semestinya diperoleh. Jumlahnya harus dapat dibuktikan di pengadilan.
Contoh
Penjual yang terlambat mengirim bahan bangunan diminta mengganti biaya sewa alat yang menganggur selama keterlambatan.
Dasar hukum: Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata
Cari artikel tentang Ganti Rugi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.