Kamus Hukum · Hukum Perdata

Ganti Rugi

Disebut juga: kompensasi, schadevergoeding

Ganti rugi adalah pembayaran atau penggantian yang wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, ganti rugi umumnya mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian nyata yang diderita, dan bunga atau keuntungan yang semestinya diperoleh. Jumlahnya harus dapat dibuktikan di pengadilan.

Contoh

Penjual yang terlambat mengirim bahan bangunan diminta mengganti biaya sewa alat yang menganggur selama keterlambatan.

Dasar hukum: Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata

Cari artikel tentang Ganti Rugi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp