Kamus Hukum · Hukum Perdata
Gadai
Disebut juga: pand, jaminan gadai
Gadai adalah hak kreditur atas barang bergerak yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan utang. Barang yang digadaikan berada di tangan pemberi pinjaman. Jika utang tidak dilunasi, kreditur berhak menjual barang tersebut dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan lebih dulu daripada kreditur lain. Gadai berbeda dari fidusia, karena dalam fidusia barang tetap dikuasai pemiliknya.
Contoh
Seseorang menitipkan perhiasan emas di kantor pegadaian untuk memperoleh pinjaman tunai.
Dasar hukum: Pasal 1150 KUHPerdata
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.