Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Dissenting Opinion

Disebut juga: pendapat berbeda, beda pendapat hakim

Dissenting opinion adalah pendapat hakim anggota majelis yang berbeda dengan putusan mayoritas, baik pertimbangan maupun kesimpulannya. Pendapat berbeda itu dimuat dalam putusan sehingga publik dapat mengetahuinya. Jika hakim hanya berbeda alasan tetapi setuju dengan hasilnya, disebut concurring opinion.

Contoh

Satu dari tiga hakim menyampaikan dissenting opinion karena menilai gugatan seharusnya ditolak.

Dasar hukum: Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cari artikel tentang Dissenting Opinion →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp