Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Daluwarsa Gugatan Sertipikat

Disebut juga: rechtsverwerking, lima tahun sertipikat

Asas ini menyatakan bahwa jika sertipikat telah terbit secara sah atas nama orang yang beriktikad baik dan menguasai tanahnya secara nyata, pihak lain tidak dapat lagi menuntut haknya setelah lima tahun sejak sertipikat terbit. Syaratnya, pihak tersebut tidak mengajukan keberatan atau gugatan dalam jangka waktu itu. Ketentuan ini memperkuat kepastian hukum bagi pemegang sertipikat.

Contoh

Gugatan ahli waris lain terhadap sertipikat yang terbit sepuluh tahun lalu dan dikuasai pemiliknya dengan iktikad baik dapat ditolak.

Dasar hukum: Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997

Cari artikel tentang Daluwarsa Gugatan Sertipikat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp