Kamus Hukum · Hukum Perdata
Cakap Hukum
Disebut juga: bekwaam, kecakapan bertindak
Cakap hukum berarti seseorang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum sendiri, seperti membuat perjanjian, tanpa harus diwakili. Pada dasarnya setiap orang cakap, kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap, misalnya orang yang belum dewasa atau yang ditaruh di bawah pengampuan. Kecakapan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
Contoh
Seorang karyawan berusia 25 tahun yang sehat pikirannya cakap hukum untuk menandatangani sendiri perjanjian sewa rumah.
Dasar hukum: Pasal 1320, 1329, dan 1330 KUHPerdata
Cari artikel tentang Cakap Hukum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.