Kamus Hukum · Hukum Perdata

Cakap Hukum

Disebut juga: bekwaam, kecakapan bertindak

Cakap hukum berarti seseorang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum sendiri, seperti membuat perjanjian, tanpa harus diwakili. Pada dasarnya setiap orang cakap, kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap, misalnya orang yang belum dewasa atau yang ditaruh di bawah pengampuan. Kecakapan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.

Contoh

Seorang karyawan berusia 25 tahun yang sehat pikirannya cakap hukum untuk menandatangani sendiri perjanjian sewa rumah.

Dasar hukum: Pasal 1320, 1329, dan 1330 KUHPerdata

Cari artikel tentang Cakap Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp