Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Blokir Sertipikat

Disebut juga: pemblokiran tanah

Blokir adalah pencatatan pada buku tanah untuk membekukan sementara perbuatan hukum atas suatu bidang tanah. Blokir dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya karena sengketa, dan berlaku dalam jangka waktu terbatas. Selama diblokir, tanah tidak dapat dialihkan atau dibebani.

Contoh

Ahli waris memohon blokir sertipikat agar tanah warisan tidak dijual saudaranya sebelum pembagian selesai.

Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 13/2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita

Cari artikel tentang Blokir Sertipikat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp