Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Beban Pembuktian

Disebut juga: burden of proof, bewijslast

Beban pembuktian adalah kewajiban pihak tertentu untuk membuktikan dalilnya di persidangan. Pada asasnya siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya. Pihak yang gagal membuktikan dalilnya berisiko kalah dalam perkara.

Contoh

Penggugat yang mengaku telah meminjamkan uang wajib membuktikan adanya penyerahan uang tersebut.

Dasar hukum: Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg; Pasal 1865 KUHPerdata

Cari artikel tentang Beban Pembuktian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp