Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Bantuan Hukum

Disebut juga: pengacara gratis, LBH, posbakum

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi, seperti lembaga bantuan hukum, kepada orang atau kelompok miskin. Layanan meliputi konsultasi, pendampingan, dan mewakili di dalam maupun di luar pengadilan untuk perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Biayanya ditanggung negara melalui anggaran bantuan hukum.

Contoh

Seorang buruh yang dituduh mencuri didampingi advokat dari LBH tanpa biaya.

Dasar hukum: UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum

Cari artikel tentang Bantuan Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp