Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Bank Tanah
Disebut juga: land bank
Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengelola tanah, meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan dengan hak pengelolaan.
Contoh
Bank Tanah mengalokasikan sebagian lahan yang dikelolanya untuk program reforma agraria.
Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja; PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah
Cari artikel tentang Bank Tanah →
Istilah terkait
- Asas Nasionalitas
- Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
- Balik Nama Sertifikat
- Batas Maksimum Pemilikan Tanah
- Blokir Sertipikat
- Buku Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.