Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Bank Tanah

Disebut juga: land bank

Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengelola tanah, meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan dengan hak pengelolaan.

Contoh

Bank Tanah mengalokasikan sebagian lahan yang dikelolanya untuk program reforma agraria.

Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja; PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah

Cari artikel tentang Bank Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp