Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Balik Nama Sertifikat
Disebut juga: peralihan hak, ganti nama sertifikat
Balik nama sertifikat adalah proses pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor pertanahan, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi sertifikat asli, akta PPAT atau keterangan waris, identitas para pihak, serta bukti pembayaran pajak. Tanpa balik nama, pembeli belum tercatat sebagai pemegang hak.
Contoh
Setelah AJB ditandatangani, PPAT mengurus balik nama sehingga sertifikat tercatat atas nama pembeli.
Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Cari artikel tentang Balik Nama Sertifikat →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.