Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Asimilasi
Disebut juga: asimilasi narapidana
Asimilasi adalah program pembinaan narapidana dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat, misalnya bekerja atau mengikuti kegiatan sosial di luar lapas. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu. Program ini mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Contoh
Narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana diberi asimilasi untuk bekerja di bengkel dekat lapas.
Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Cari artikel tentang Asimilasi →
Istilah terkait
- Anak Berkonflik dengan Hukum
- Asas Legalitas
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
- Barang Bukti
- Berita Acara Pemeriksaan
- Berita Bohong
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.