Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Disebut juga: geen straf zonder schuld, asas kesalahan
Asas ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ia terbukti bersalah, baik karena kesengajaan maupun kealpaan. Perbuatan yang melanggar hukum saja belum cukup tanpa adanya kesalahan pada diri pelaku. Asas ini menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional.
Contoh
Orang yang menabrak karena rem kendaraannya tiba-tiba rusak tanpa ada kelalaian darinya dapat terbebas dari pidana.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.