Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Amnesti
Disebut juga: amnesty, pengampunan umum
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atau perseorangan yang menghapus akibat hukum pidana atas perbuatannya. Pemberian amnesti dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Amnesti biasanya diberikan untuk kepentingan rekonsiliasi atau politik.
Contoh
Presiden memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana dengan pertimbangan DPR.
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945; UU Darurat 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Cari artikel tentang Amnesti →
Istilah terkait
- Alasan Pemaaf
- Alasan Pembenar
- Alat Bukti
- Anak Berkonflik dengan Hukum
- Asas Legalitas
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.