Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Alih Daya

Disebut juga: outsourcing, pekerja outsourcing

Alih daya atau outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lain yang menyediakan tenaga kerja. Hubungan kerja pekerja alih daya adalah dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pengguna. Perusahaan alih daya tetap wajib memberikan perlindungan upah, kesejahteraan, dan hak-hak lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Contoh

Petugas keamanan di sebuah bank direkrut dan digaji oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sebagai pekerja alih daya.

Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; PP 35/2021

Cari artikel tentang Alih Daya →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp