Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Alih Daya
Disebut juga: outsourcing, pekerja outsourcing
Alih daya atau outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lain yang menyediakan tenaga kerja. Hubungan kerja pekerja alih daya adalah dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pengguna. Perusahaan alih daya tetap wajib memberikan perlindungan upah, kesejahteraan, dan hak-hak lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Contoh
Petugas keamanan di sebuah bank direkrut dan digaji oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sebagai pekerja alih daya.
Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; PP 35/2021
Cari artikel tentang Alih Daya →
Istilah terkait
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.