Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Alat Bukti

Disebut juga: bewijsmiddelen, evidence

Alat bukti adalah sarana yang sah untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan kesalahan terdakwa. KUHAP mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan ia yakin terdakwa bersalah.

Contoh

Hakim memvonis terdakwa berdasarkan keterangan dua saksi dan hasil visum sebagai alat bukti surat.

Dasar hukum: Pasal 183 dan 184 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Alat Bukti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp