Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Alat Bukti
Disebut juga: bewijsmiddelen, evidence
Alat bukti adalah sarana yang sah untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan kesalahan terdakwa. KUHAP mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan ia yakin terdakwa bersalah.
Contoh
Hakim memvonis terdakwa berdasarkan keterangan dua saksi dan hasil visum sebagai alat bukti surat.
Dasar hukum: Pasal 183 dan 184 UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Alat Bukti →
Istilah terkait
- Acara Pemeriksaan Cepat
- Alasan Pemaaf
- Alasan Pembenar
- Amnesti
- Anak Berkonflik dengan Hukum
- Asas Legalitas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.