Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Alasan Pembenar

Disebut juga: rechtvaardigingsgrond, justification

Alasan pembenar adalah keadaan yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dianggap patut dan benar. Contohnya pembelaan terpaksa, melaksanakan perintah undang-undang, dan perintah jabatan yang sah. Pelaku tidak dipidana karena perbuatannya tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana.

Contoh

Polisi yang menahan tersangka berdasarkan surat perintah yang sah tidak dapat dipidana atas perampasan kemerdekaan.

Dasar hukum: Pasal 49 ayat (1), 50, dan 51 ayat (1) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Alasan Pembenar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp