Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Akta Perceraian

Disebut juga: akta cerai

Akta perceraian adalah dokumen resmi yang membuktikan suatu perkawinan telah putus karena perceraian. Bagi orang Islam, akta cerai diterbitkan Pengadilan Agama setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi yang lain, perceraian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat dan diterbitkan kutipan akta perceraian. Akta ini diperlukan untuk menikah lagi dan mengubah kartu keluarga.

Contoh

Untuk menikah lagi, ia harus menunjukkan akta perceraian dari pengadilan.

Dasar hukum: Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah; UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Cari artikel tentang Akta Perceraian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp