Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Akta Kematian
Disebut juga: akte kematian, surat kematian
Akta kematian adalah akta pencatatan sipil yang membuktikan meninggalnya seseorang. Kematian wajib dilaporkan oleh keluarga atau pihak lain kepada instansi pelaksana dalam jangka waktu tertentu. Akta ini diperlukan untuk mengurus warisan, pensiun janda, asuransi, dan penghapusan data dari KK. Tanpa akta kematian, data almarhum tetap tercatat sebagai penduduk hidup.
Contoh
Ahli waris mengurus akta kematian sebagai syarat klaim asuransi jiwa almarhum.
Dasar hukum: Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah
Cari artikel tentang Akta Kematian →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.