Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Ahli Waris
Disebut juga: waris, pewaris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang disebut pewaris. Bagi umat Islam, ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris dan beragama Islam, sesuai Kompilasi Hukum Islam. Bagi yang tunduk pada KUHPerdata, ahli waris ditentukan berdasarkan golongan, dimulai dari pasangan dan anak-anak.
Contoh
Setelah ayah meninggal, ibu dan tiga anaknya menjadi ahli waris atas rumah dan tabungan almarhum.
Dasar hukum: Pasal 171 dan 174 KHI; Pasal 832 KUHPerdata
Cari artikel tentang Ahli Waris →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.